MetrominiNews - Nasihat dan Renungan untuk Para LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual & Transgender)
Allah SWT berfirman :
Lalu disampaikan juga oleh Al-Imam Ibnu Jarir Ath-Thobari rahimahullah dengan berkata,
Kemudian Allah SWT Tegaskan :
Adapun Mazhab Al-Imam Abu Hanifah rahimahullah hukumannya adalah dilempar dari tempat yang tinggi lalu disusul dengan lemparan batu, sebagaimana yang Allah lakukan kepada kaum Luth. Wallaahu subhanahu wa ta’ala a’lam bish showaab.” [Tafsir Ibnu Katsir, 3/342]
Bahkan hukuman mati terhadap pelaku hubungan sejenis adalah kesepakatan seluruh sahabat Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam.
�� "Adapun hubungan sejenis (homoseks) maka diantara para ulama ada yang berpendapat hukumannya sama dengan zina, ada juga yang berpendapat selain itu. Namun pendapat yang benar serta disepakati oleh para sahabat adalah hukuman mati bagi kedua pelakunya, sama saja apakah keduanya sudah menikah atau belum. Karena para penyusun kitab sunnah telah meriwayatlan dari Ibnu Abbas radhiyallahu'anhuma, dari Nabi shallallahu'alaihi wa sallam, beliau bersabda,
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعَمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
'Siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya'. [As-Siyaasah Asy-Syar'iyyah, hal. 138]
Maka jelaslah bahwa para sahabat, sebaik-baik generasi umat ini, pemimpin para wali Allah, yang dibina langsung oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, yang paling mengerti hukum-hukum Islam, seluruhnya sepakat bahwa perbuatan itu hukumnya haram dan pelakunya harus diberikan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati. Akan tetapi yang berhak memberi hukuman adalah Pemerintah, bukan masyarakat.
Allah 'azza wa jalla berfirman,
“Dalam ayat yang mulia ini terdapat pendalilan bahwa ijma’ umat ini adalah hujjah, dan bahwa ia maksum (terjaga) dari kesalahan.
➡ Sisi pendalilannya: Bahwa Allah telah mengancam siapa yang menyelisihi jalan kaum mukminin dengan ancaman kehinaan dan neraka.
�� Dan jalan kaum mukminin dalam ayat ini dalam bentuk mufrod mudhof (satu kata yang disandarkan) sehingga maknanya mencakup seluruh keyakinan dan amalan kaum mukminin, apabila mereka telah sepakat untuk mewajibkan sesuatu, atau mensunnahkannya, atau mengharamkannya, atau memakruhkannya, atau membolehkannya maka itulah jalan mereka, barangsiapa menyelisihi satu perkara saja setelah terjadinya ijma’ maka ia telah mengikuti selain jalannya kaum mukminin.” [Taisirul Kaarimir Rahman fi Tafsiri Kalaamil Mannan, hal. 202]
✅ Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ لاَ يَجْمَعُ أُمَّتِى عَلَى ضَلاَلَةٍ
“Sesungguhnya Allah tidak akan menjadikan umatku bersepakat di atas kesesatan.” [HR. At-Tirmidzi dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, Shahihul Jami’: 1848, Mukhtashor Al-I’lam bi Akhiri Ahkamil Albani Al-Imam: 305]
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Allah SWT berfirman :
وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُالْمُجْرِمِينَ
�� “Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” [Al-A’raf: 84]
Lalu disampaikan juga oleh Al-Imam Ibnu Jarir Ath-Thobari rahimahullah dengan berkata,
وكانت فاحشتهم التي كانوا يأتونها، التي عاقبهم الله عليها، إتيان الذكور
“Kekejian yang mereka lakukan, yang menyebabkan Allah menghukum mereka adalah melakukan hubungan sesama lelaki.” [Tafsit Ath-Thobari, 12/547]
Kemudian Allah SWT Tegaskan :
فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ مُسَوَّمَةً عِنْدَ رَبِّكَ وَمَا هِيَ مِنَالظَّالِمِينَ بِبَعِيدٍ
“Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Rabbmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim.” [Hud: 82-83]
- Juga diterangkan oleh Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah:
وَقَوْلُهُ: {وَمَا هِيَ مِنَ الظَّالِمِينَ بِبَعِيدٍ} أَيْ: وَمَا هَذِهِ النِّقْمَةُ مِمَّنْ تَشَبَّه بِهِمْ فِي ظُلْمِهِمْ، بِبَعِيدٍ عَنْهُ
�� “Firman Allah ta’ala, 'Dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim' maknanya: Tiadalah siksaan itu jauh dari orang-orang yang MENYERUPAI mereka dalam kezaliman mereka tersebut.” [Tafsir Ibnu Katsir, 3/342]
- Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata,
ولما كانت مفسدة اللواط من أعظم المفاسد، كانت عقوبته في الدنيا والآخرة من أعظم العقوبات
"Ketika mafsadat perbuatan hubungan sejenis itu termasuk sebesar-besarnya mafsadat maka hukumannya di dunia dan akhirat juga termasuk sebesar-besarnya hukuman." [Al-Jawaabul Kaafi, hal. 260]
➡ Apa Hukuman Bagi Mereka di Dunia yang Wajib Ditegakkan Pemerintah?
- Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata :
وَقَدْ وَرَدَ فِي الْحَدِيثِ الْمَرْوِيِّ فِي السُّنَنِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ مَرْفُوعًا "مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعَمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، فَاقْتُلُواالْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ".
وَذَهَبَ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ فِي قَوْلٍ عَنْهُ وَجَمَاعَةٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ إِلَى أَنَّ اللَّائِطَ يُقْتَلُ، سَوَاءٌ كَانَ مُحْصَنًا أَوْ غَيْرَ مُحْصَنٍ،عَمَلًا بِهَذَا الْحَدِيثِ.
وَذَهَبَ الْإِمَامُ أَبُو حَنِيفَةَ رَحِمَهُ اللَّهُ إِلَى أَنَّهُ يُلْقَى مِنْ شَاهِقٍ، ويُتبَع بِالْحِجَارَةِ، كَمَا فُعِلَ اللَّهُ بِقَوْمِ لُوطٍ، وَاللَّهُسُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ.
�� “Dan telah disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dalam kitab-kitab Sunnah dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma secara marfu’ (sampai kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda),
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعَمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
�� “Siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya.”
Mazhab Al-Imam Asy-Syafi’i dalam satu pendapat yang diriwayatkan dari beliau dan sekelompok ulama (mazhab lainnya) bahwa pelaku hubungan sejenis harus dihukum mati (oleh Pemerintah), sama saja sudah pernah menikah atau belum, sebagai pengamalan terhadap hadits ini.Adapun Mazhab Al-Imam Abu Hanifah rahimahullah hukumannya adalah dilempar dari tempat yang tinggi lalu disusul dengan lemparan batu, sebagaimana yang Allah lakukan kepada kaum Luth. Wallaahu subhanahu wa ta’ala a’lam bish showaab.” [Tafsir Ibnu Katsir, 3/342]
Bahkan hukuman mati terhadap pelaku hubungan sejenis adalah kesepakatan seluruh sahabat Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam.
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
وأما اللواط فمن العلماء من يقول : حده كحد الزنا ، وقد قيل دون ذلك . والصحيح الذي اتفقت عليه الصحابة : أن يقتل الاثنان الأعلى والأسفل . سواء كانا محصنين ، أو غير محصنين . فإن أهل السنن رووا عن ابن عباس رضي الله تعالى عنهما ، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : (من وجدتموه يعمل عمل قوم لوط ، فاقتلوا الفاعل والمفعول به)
�� "Adapun hubungan sejenis (homoseks) maka diantara para ulama ada yang berpendapat hukumannya sama dengan zina, ada juga yang berpendapat selain itu. Namun pendapat yang benar serta disepakati oleh para sahabat adalah hukuman mati bagi kedua pelakunya, sama saja apakah keduanya sudah menikah atau belum. Karena para penyusun kitab sunnah telah meriwayatlan dari Ibnu Abbas radhiyallahu'anhuma, dari Nabi shallallahu'alaihi wa sallam, beliau bersabda,
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعَمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
'Siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya'. [As-Siyaasah Asy-Syar'iyyah, hal. 138]
- Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata,
وَأَطْبَقَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى قَتْلِهِ، لَمْ يَخْتَلِفْ مِنْهُمْ فِيهِ رَجُلَانِ، وَإِنَّمَا اخْتَلَفَتْ أَقْوَالُهُمْ فِي صِفَةِ قَتْلِهِ، فَظَنَّ النَّاسُ أَنَّ ذَلِكَ اخْتِلَافًا مِنْهُمْ فِي قَتْلِهِ، فَحَكَاهَا مَسْأَلَةَ نِزَاعٍ بَيْنَ الصَّحَابَةِ، وَهِيَ بَيْنَهُمْ مَسْأَلَةُ إِجْمَاعٍ لَا مَسْأَلَةُ نِزَاعٍ.
“Para sahabat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menerapkan hukuman mati atas pelaku hubungan sejenis, tidak ada dua orang sahabat yang berbeda pendapat dalam permasalahan ini, hanya saja mereka berbeda pendapat tentang cara membunuhnya, lalu sebagian orang mengira bahwa para sahabat berbeda pendapat dalam permasalahan hukuman mati atas pelakunya, kemudian mereka menukilnya sebagai permasalahan khilaf di antara sahabat, padahal permasalahannya adalah ijma’ (kesepakatan) sahabat bukan permasalahan khilaf.” [Al-Jawaabul Kaafi, hal. 170]
Maka jelaslah bahwa para sahabat, sebaik-baik generasi umat ini, pemimpin para wali Allah, yang dibina langsung oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, yang paling mengerti hukum-hukum Islam, seluruhnya sepakat bahwa perbuatan itu hukumnya haram dan pelakunya harus diberikan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati. Akan tetapi yang berhak memberi hukuman adalah Pemerintah, bukan masyarakat.
➡ Apa Kewajiban Kita Apabila Sahabat Telah Sepakat?
Allah 'azza wa jalla berfirman,
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْمَصِيرًا
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali.” [An-Nisa: 115]
- Asy-Syaikh Al-Mufassir As-Sa’di rahimahullah berkata,
وقد استدل بهذه الآية الكريمة على أن إجماع هذه الأمة حجة وأنها معصومة من الخطأ. ووجه ذلك: أن الله توعد من خالف سبيل المؤمنين بالخذلان والنار، و {سبيل المؤمنين} مفرد مضاف يشمل سائر ما المؤمنون عليه من العقائد والأعمال. فإذا اتفقوا على إيجاب شيء أو استحبابه، أو تحريمه أو كراهته، أو إباحته – فهذا سبيلهم، فمن خالفهم في شيء من ذلك بعد انعقاد إجماعهم عليه، فقد اتبع غير سبيلهم.
“Dalam ayat yang mulia ini terdapat pendalilan bahwa ijma’ umat ini adalah hujjah, dan bahwa ia maksum (terjaga) dari kesalahan.
➡ Sisi pendalilannya: Bahwa Allah telah mengancam siapa yang menyelisihi jalan kaum mukminin dengan ancaman kehinaan dan neraka.
�� Dan jalan kaum mukminin dalam ayat ini dalam bentuk mufrod mudhof (satu kata yang disandarkan) sehingga maknanya mencakup seluruh keyakinan dan amalan kaum mukminin, apabila mereka telah sepakat untuk mewajibkan sesuatu, atau mensunnahkannya, atau mengharamkannya, atau memakruhkannya, atau membolehkannya maka itulah jalan mereka, barangsiapa menyelisihi satu perkara saja setelah terjadinya ijma’ maka ia telah mengikuti selain jalannya kaum mukminin.” [Taisirul Kaarimir Rahman fi Tafsiri Kalaamil Mannan, hal. 202]
✅ Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ لاَ يَجْمَعُ أُمَّتِى عَلَى ضَلاَلَةٍ
“Sesungguhnya Allah tidak akan menjadikan umatku bersepakat di atas kesesatan.” [HR. At-Tirmidzi dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, Shahihul Jami’: 1848, Mukhtashor Al-I’lam bi Akhiri Ahkamil Albani Al-Imam: 305]
- Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,
إذا اجتمعوا أخذنا باجتماعهم ، وإن قال واحدهم ولم يخالفه غيره أخذنا بقوله ، فإن اختلفوا أخذنا بقول بعضهمولم نخرج من أقاويلهم كلهم
“Apabila mereka (sahabat) bersepakat maka kita ambil kesepakatan mereka, dan jika salah seorang dari mereka berpendapat dan tidak diselisihi oleh yang lainnya maka kita ambil pendapatnya. Apabila mereka berbeda pendapat maka kita tetap mengambil pendapat sebagian dari mereka, dan kita tidak boleh keluar dari seluruh pendapat mereka.” [Al-Madkhal ila As-Sunan Al-Kubro lil Baihaqi: 21]
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
══════ ❁✿❁ ══════
Tidak ada komentar:
Posting Komentar