Sabtu, 12 Maret 2016

Amirul Mukminin ISIS Syaikh Abu Bakar Al-Baghdady Terapkan Jizyah di Kota Raqqa

Amirul Mukminin ISIS Syaikh Abu Bakar Al-Baghdady Terapkan Jizyah di Kota Raqqa
(Khalifah Today) Untuk pertama kalinya sejak berabad-abad; pertama kali di Syam diterapkannya ‘Aqdu Dhimmah (Perjanjian Perlindungan) antara Daulah Islam dan kaum Nasrani di wilayah Raqqa.
Setelah dideklarasikannya daulah islam dan diterapkannya syariat islam di wilayah Raqqa, sejumlah pengikut nasrani  mematuhi aturan yang diterapkan oleh daulah islam di wilayah tersebut, dimana Allah telah mengaruniai kekuasaan yang sempurna kepada muwahhidin didalamnya, walhamdulillah. Dan telah ditawarkan pula kepada pengikut nashrani untuk memilih salah satu dari tiga hal dibawah ini :
  1. Pertama : Masuk Islam dan berlepas dari kesyirikan yang pernah mereka lakukan.
  2. Kedua : jika mereka memilih tetap berada dalam Agama mereka, maka wajib membayar jizyah dan tunduk dengan hukum syariat Islam di wilayah tersebut.
  3. Ketiga : jika menolak, maka mereka diperangi dan tidak ada diantara mereka dan daulah islam kecuali pedang (perang.red).
Maka perwakilan kaum Nasrani mempelajari perjanjian tersebut sebelum memilih, kemudian disepakati oleh dua belah pihak pada pada tanggal 20 Robi’ul akhir 1435 H. Perjanjian tersebut dihadiri oleh perwakilan daulah islam iraq dan syam dan pihak nasrani diwakili sekitar duapuluh orang perwakilan nasrani diwilayah Raqqa.
Setelah ditawarkan dan dijelaskan hukum-hukum Ahlu Dzimmah secara terperinci kepada mereka, mereka memilih dan sepakat untuk membayar Jizyah (upeti) kepada daulah islam.
Dibawah Ini adalah (foto) aqad perjanjian Ahlu Dzimmah antara kaum Nasrani Raqqa dan daulah islam iraq dan syam.
Nama-nama penandatanganan ini sengaja di kaburkan atas perjanjian dan permintaan pihak nasrani yang disetujui oleh daulah islam Iraq dan Syam (lihat foto).
Allahu Akbar!!. Dan kemulyaan hanyalah milih Allah, Rasul dan orang-orang yang beriman, akan tetapi orang-orang munafiq itu tidak mengetahuinya.
*****
Berikut Ini adalah Teks perjanjian perlindungan keamanan yang diberikan daulah islam kepada ummat kristiani Raqqa setelah mereka bersedia komitmen dengan hukum-hukum Ahlu Dzimmah :
“Segala puji bagi Allah yang telah memulyakan islam atas nasrani, yang menghinakan kesyirikan dengan sifat Qahar-Nya, yang berfirman dalam Muhkami at-Tanziil :
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, mereka yang tidak mengharamkan apa yang diharamkan Allah dan RasulNya dan mereka tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang telah diberi kitab sampai mereka memberi Jizyah (upeti) dari tangan mereka (dengan patuh) sedang mereka dalam keadaan tunduk (Qs : At-Taubah : 29).
Kami bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak di ibadahi selain Dia, yang maha menepati janji, maha menolong hamba-Nya, yang memulyakan tentara-Nya, dan menghancurkan musuh-musuh-Nya.
Tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Allah,  dan kami tidak menyembah kecuali hanya kepada-Nya, dengan segala keikhlasan dan ketundukan, meski orang-orang kafir membencinya.
Kami bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, semoga Allah berselawat dan memberi salam kepadanya, yang murah senyum lagi keras membunuh (musuhnya), yang telah diutus dengan pedang oleh Robbnya sebelum hari qiyamat hingga Allah saja yang diibadahi, yang telah diturukan padanya Al- baro’ah, al-ahzab dan al-qital.
Dan kami bersaksi bahwa ‘Isa Bin Maryam adalah hamba Allah dan utusan-Nya, dan kalimat-Nya di tiupkan ke Maryam dan kedalam ruhnya, Allah Ta’ala berfirman :
“Al-masih sama sekali tidak enggan menjadi hamba Allah, dan begitu pula para malaikat yang terdekat (Kepada Allah). Dan barang siapa enggan menyembah-Nya dan menyombongkan diri, maka Allah akan mengumpulkan mereka semua kepada-Nya”. (Qs. Annisa : 172).
Segala puji bagi Allah atas kemulyaan islam, dan nikmat tamkin (kekuasaan), bagi-Nya puji-pujian yang terus menerus sampai hari kebangkitan.
Amma ba’du :
Ini adalah jaminan kemanan yang diberikan oleh Abu Bakar Al-baghdady, Amirul mukminin Nasrani kota Raqqa, bahwa Jiwa, harta, Tempat peribadatan dan keluarga mereka aman diwilayah Raqqa. Gereja-gereja dan tempat tinggal mereka tidak dihancurkan,  tidak dikurangi harta dan mereka tidak dipaksa atas agama mereka serta tidak di sakiti satu pun dari mereka.
Dengan Syarat :
  1. Tidak membangun rumah, gereja, biara-biara para rahib di kota mereka dan wilayah sekitar serta tidak merenovasi kerusakannya.
  2. Tidak menampakkan salib dan sesuatu dari kitab mereka di jalan-jalan Ummat Islam dan pasarnya, serta tidak menggunakan pengeras suara saat pelaksanaan ibadah dan seluruh aktifitas keagamaan mereka.
  3. Tidak memperdengarkan bacaan dari kitab-kitab mereka kepada ummat islam dan memperdengarkan suara lonceng-lonceng gereja yang mereka bunyikan dari dalam gereja.
  4. Tidak melakukan satupun aktifitas untuk melawan daulah islam,  Seperti; memberikan perlindungan kepada mata-mata dan DPO untuk melawan daulah dari kalangan nasrani atau selainnya. Atau membantu menyembunyikan dan melarikan mereka dan sejenisnya. Dan jika mengetahui adanya konspirasi terhadap Ummat Islam maka wajib memberitahukan hal tersebut.
  1. Tidak menampakkan upacara-upacara peribadatan diluar gereja.
  2. Tidak melarang satupun dari kalangan nasrani untuk memeluk islam jika ia mengingikannya.
  3. Mengakui eksistensi Islam dan ummat islam dan tidak  menjadi pesaing agama mereka.
  4. Wajib atas Nasrani membayar Jizyah (upeti) bagi setiap lelaki yang baligh dari mereka. Ketentuannya adalah sebesar empat dinar emas (yang dimaksud dengan dinar adalah dinar emas yang dipakai dalam muamalah pada umumnya karena nilainya tetap dan  setara dengan berat emas murni = 4,25 gram Emas) atas orang kaya, dan setengahnya atas kalangan menengah, dan setengahnya atas orang faqir dari kalangan mereka.
  5. Tidak diperbolehkan memiliki senjata.
  6. Tidak menjual belikan babi atau khomer (arak) dengan kaum muslimin atau dipasar mereka, serta tidak meminumnya secara terang-terangan – ditempat-tempat umum-
  7. Memiliki kuburan khusus – sebagaimana biasanya-
  8. Menjalankan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh daulah islam dalam tata cara-tata cara social, seperti berpakaian, jual beli dan lainnya.
Maka jika mereka mematuhi syarat-syarat yang telah ditentukan ini mereka adalah tetangga Allah dan dalam lindungan Rasulullah s.a.w atas jiwa, harta dan kehormatan mereka. Tidak dirubah satu pun hak mereka dan harta mereka. Tidak dirubah seorang uskup dari keuskupannya, tidak dirubah seorang rahib dari kerahibannya. Dan tidak diambil sepersepuluh dari harta mereka kecuali jika mereka membawa harta perdagangannya yang dibawa dari luar batas-batas daulah islam, barang siapa ada yang mengakui miliknya sebagai milik orang lain dari kalangan ummat islam atau selainnya, maka diantara mereka ada hukum islam yang tidak akan berbuat dzalim dan tidak di dzalimi.  Dan tidak diambil seorang laki-laki diantara mereka dengan dosa orang lain.
Mereka menjadi tetangga Allah dan dibawah lindungan Muhammad, Nabi RAsulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam sampai Allah mendatangkan perkara-Nya. Selama mereka komitmen dengan syarat-syarat yang terdapat perjanjian ini.
Dan jika mereka menyelisihi salah satu dari perjanjian ini, maka tidak ada perlindungan bagi mereka, dan sungguh daulah Islam Iraq dan syam menghalalkan apa-apa yang menjadi halal bagi ahlul harbi yaitu ; perang dan permusuhan.
Dari Amirul Mu’minin
Abu Bakar Al-Baghdady

Tidak ada komentar:

Posting Komentar